Perempuan dan Rekruitmen Politik

 

PEREMPUAN DAN REKRUITMEN POLITIK

Oleh: Drs. Argyo Demartoto, M.Si

PENDAHULUAN

Secara normatif kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sejajar. Kesejajaran itu mestinya tampak pada semua aspek kehidupan, sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan (2). Berkaitan dengan itu maka perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki dalam berbagai bidang termasuk bidang politik, khususnya keanggotaan dalam lembaga legislatif baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.

(Baca Selengkapnya)