Perempuan dan Rekruitmen Politik
PEREMPUAN DAN REKRUITMEN POLITIK
Oleh: Drs. Argyo Demartoto, M.Si
PENDAHULUAN
Secara normatif kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sejajar. Kesejajaran itu mestinya tampak pada semua aspek kehidupan, sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan (2). Berkaitan dengan itu maka perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki dalam berbagai bidang termasuk bidang politik, khususnya keanggotaan dalam lembaga legislatif baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.