Pendidikan Multikultural Sebagai Media Pembawa Generasi Baru Yang Terbuka Menghadapi Perbedaan

Dr. Argyo Demartoto, M.Si

Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta. Jl. Ir. Sutami No. 36 A Kentingan Surakarta 57121

E-mail: argyodemartoto@ymail.com

 

Abstrak

Bangsa Indonesia terdiri dari beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan namun tetap satu juga. Hal ini sesuai dengan semboyan negara dan bangsa Indonesia yakni Bhinneka  Tunggal Ika. Akan tetapi di masyarakat termasuk di sekolah sering terjadi prasangka, konflik dan tindak kekerasan berdasarkan perbedaan keyakinan, pendapat, identitas maupun gaya hidup. Salah satu upaya untuk mengantisipasi agar hal itu tidak terjadi maka realitas seperti pluralitas, keberagaman (diversity) dan multikulktural harus disosialisasikan dan diajarkan kepada siswa di sekolah. Transformasi pendidikan multikultural dilakukan dengan pengembangan prinsip unity in diversity, artinya menghargai pluralisme budaya, toleransi, kebebasan, kesederajatan dan kemanusiaan. Untuk itu diperlukan dukungan dari seluruh elemen lembaga pendidikan secara komprehensif dan holistik yakni sumber daya manusia di sekolah, pengembangan kurikulum yang integratif untuk meningkatkan kompetensi multikultural, sarana dan prasarana sekolah termasuk suasana di sekolah dan kelas, kinerja siswa serta pola budaya dalam mengajar dan pembelajaran. Seluruh elemen ini diharapkan dapat mendukung keberhasilan pendidikan multikultural dalam mengantarkan generasi baru yang terbuka menghadapi perbedaan.

Kata kunci  :  pendidikan multikultural, unity in diversity, siswa, sekolah

  1. A.  Pendahuluan

Kemajemukan dan keragaman masyarakat di dunia ini adalah  realitas  yang nyata adanya dengan berbagai  keragaman  seperti : jenis kelamin, ras, etnis, agama , budaya dan sebagainya. Begitupun yang terjadi di Indonesia, yang notabene dikenal sebagai negara multikultural, yang memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Betapa tidak, secara geografis wilayah Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga Merauke, terdiri dari ribuan pulau yang masing-masing didiami oleh penduduk dengan latar belakang budaya, etnis, suku, agama yang berbeda-beda.Maka tidak heran  akhirnya dalam peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 menjadi suatu penanda bahwa memang masyarakat Indonesia adalah masyarakat multikultural.Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 mempersatukan berbagai organisasi pemuda  dari daerah-daerah yang berbeda-beda di Indonesia, seperti Jong Java, Jong Soematranen Bond, Jong Bataks Bond, Jong Islamieten Bond, Pemoeda Indonesia, Jong Celebes, Jong Ambon, Pemoeda Kaoem Betawi, perwakilan kaum Tionghoa dan Arab dan sebagainya. Dalam peristiwa tersebut, mereka bekerja keras untuk dapat merumuskan suatu rumusan yang dapat mengintegrasikan mereka dengan perbedaan latar belakangyaitu dengan terciptanya  pernyataan kedaulatan sebagai satu bangsa, satu  tanah air, dan menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia (Mutakin dkk, 2004).

Masyarakat multikultural merupakan hakikat bangsa Indonesia yang harus diakui dan diterima seluruh masyarakat Indonesia tanpa kecuali. Konsekuensi dari hal tersebutadalah menerapkan prinsip multikultural dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang pendidikan. Pendidikan adalah suatu proses yang menentukan, apakah suatu generasi dalam suatu bangsa berhasil menjadi generasi yang cerdas, tidak hanya terbatas intelegensi, namun lebih dari itu secara emosional dan spritual. Selain itu proses pendidikan juga hendaknya menghasilkan generasi yang berperikemanusiaan.(Sunartodkk, 2004). Terkait hal tersebut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 menyatakanbahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 TentangSistem Pendidikan Nasional juga menjadi suatu bukti bahwa dalam penyelenggaraan proses pendidikan turut memperhatikan aspek multikultural masyarakat Indonesia. Tepatnya dalam pasal 4 ayat 1 terkait prinsip penyelenggaraan pendidikan, yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Selain itu, ditegaskan pula dalam pasal 12 ayat 1, terkait hak peserta didik yang salah satunya, yakni  mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dandiajarkan oleh pendidik yang seagama. Hal tersebut berarti bahwa tiap sekolah atau lembaga pendidikan berkewajiban memberikan pendidikan agama sesuai dengan masing-masing agama peserta didik tanpa kecuali, bahkan termasuk peserta didik yang beragama minoritas sekalipun.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003  TentangSistem Pendidikan Nasional  menjadi semacam angin segar untuk mewujudkan kehidupan masyarakat multikultural yang sebenarnya. Namun begitu,  Undang-Undang tersebut dirasa masih kurang, karena kenyataannya masih banyak proses pendidikan yang diselenggarakan berbagai sekolah atau lembaga pendidikan lainnya yang masih diskriminatif. Selain itu, masih seringterjadi prasangka, konflik dan tindak kekerasan berdasarkan perbedaan keyakinan, pendapat, identitas maupun gaya hidup. Fakta sosial empiris yang ada menunjukkan bahwa sebagai masyarakat multikultural, bangsa Indonesia dihadapkan pada tantangan yang bersifat lokal dan global. Tarik menarik nilai-nilai etnisitas di tingkat lokal dan nilai-nilai kosmopolitanisme di tingkat global jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi sesuatu yang bersifat disharmoni dan merusak keutuhan dan kesatuan bangsa.Untuk itu, pendidikan multikultural menjadi jawaban yang tepat untuk dapat diaplikasikan dalam proses pendidikan, di sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta. Pada akhirnya, dengan pendidikan multikultural ini diharapkan agar proses pendidikan benar-benar mencerminkan kehidupan masyarakat yang multikultural, hingga dapat mencetak generasi baru yang terbuka menghadapi perbedaan.

 

  1. B.  SejarahPendidikan Multikultural

Pendidikanmultikulturalmunculpertama kali di AmerikaSerikatpadatahun 1960-an. Pendidikanmultikulturalmerupakansuatugerakanreformasiyang ditujukanpadaperubahanpendidikan di AmerikaSerikat yang selamainimelakukantindakdiskriminasiterhadapmasyarakat “minoritas,” yaitumasyarakat yang berada di luar “White-Male-Protestant-Anglo Saxon (WMPA). (Banks & Banks Eds, 2001).

Menurut James A Banks bahwa :” Multicultural education is a reform designed to make some major changes in the education of students. Multicultural education theorists and researchers believe that many school, college, and university practices related to race and ethnicity are harmful to students and reinforce many of the ethnic stereotype and discriminatory practices in U.S. society (Banks, 2002:1). Jadipadasaatitugerakanpendidikanmultikulturalmerupakansebuahgerakanuntukmereformasilembaga-lembagapendidikan agar memberikanpeluangyang samakepadasetiap orang, tanpamelihatasal-usuletnis, budaya, danjeniskelaminnya,untuksama-samamemperolehpengetahuan,kecakapan (skills), dansikap yang diperlukanuntukbisaberfungsisecaraefektifdalamnegara-bangsadanmasyarakatdunia yangberagametnisdanbudaya(Banks, 2002:5; Banks, 2008)

Tujuanutamagerakanpendidikanmultikulturaladalahmenghilangkandiskriminasi. Hal inidisebabkanadanyapengalamanpahitkelompok-kelompoketnis Afro-Amerika, pribumiAmerika, Asia-Amerika, dan Latino-Amerika yang pernahdanmasihsedangmenjadikorbandiskriminasi, bukansajadalamkehidupankemasyarakatan, melainkanjugasecara legal kelembagaantermasukdalamUndang-Undang. Orang kulitberwarna di AmerikaSerikatsangatsulituntukmendapatkankesetaraanhukum, sosial, danpolitiksebagaiwarganegaraAmerikaSerikat.Merekasecarahukumtersisihkansebagai (untukmenjadi) warganegara, atau, jikasecarahukumsudahtakmasalah, untukmendapatkanpendidikantersisihkanjuga, danjikasecaraakademiktakmasalah, dalamkenyataanhidupmasihterganjaljugaolehdiskriminasirasial.(Banks, 2007: xi).

Menurut Banks adaempattujuangerakanpendidikanmultikultural.Pertama (danterutama), membantuindividumemahamidirisendirisecaramendalamdenganmengacadiridarikacamatabudaya lain (“to help individuals gain greater self-understanding by viewing themselves from the perspectives of other cultures”). Kedua, membekalipesertadidikpengetahuanmengenaietnisdanbudaya-budayalain, budayanyasendiridalambudaya “mayoritas,” danlintasbudaya (“to provide students with cultural and ethnic alternatives”), karenaselamainimerekahanya “dicekoki” sejarahdanbudaya “dominan,” yaitusejarahdanbudaya Anglo-Amerika. Ketiga, mengurangideritadandiskriminasiras, warnakulit, danbudaya (“to reduce the pain and discrimination that members of some ethnic groups experience because of their unique racial, physical, and cultural characteristics”).Keempat, membantuparapesertadidikmenguasaikemampuandasarmembaca, menulisdanberhitung (“to help students to master essential reading, writing, and math skills”). (Banks, 2002:1-4)

Sementaraitu, Paul C. Gorskiberpendapatbahwa :Multicultural education is a progressive approach for transforming education that holistically critiques and responds to discriminatory policies and practices in education. It is grounded in ideals of social justice, education equity, critical pedagogy, and dedication to providing educational experiences in which all students reach their full potentials as learners and as socially aware and active beings, locally, nationally, and globally (Gorski, 2010).

MenurutGorski, adatigatujuanutamapendidikanmultikultural (yang bolehdisebutsebagaisasaran instrumental dan terminal), yaitu:

  1. Meniadakandiskriminasipendidikan, memberipeluangsamabagisetiapanakuntukmengembangkanpotensinya (tujuan instrumental);
  2. Menjadikananakbisamencapaiprestasiakademiksesuaipotensinya (tujuan terminal internal);
  3. Menjadikananaksadarsosialdanaktifsebagaiwargamasyarakatlokal, nasional, dan global (tujuan terminal akhireksternal).

(Gorski, 2010, Zamroni, 2011).

Berdasarkanuraiandiatasmakadapatdisimpulkanbeberapatujuanpendidikanmultikultural.Tujuan pendidikan multikultural yang berkaitan dengan aspek sikap(attitudinal goals) adalah untuk mengembangkan kesadaran dan kepekaan kultural, toleransi kultural, penghargaan terhadap identitas kultural, sikap responsive terhadap budaya, keterampilan untuk menghindari dan meresolusi konflik. Tujuan pendidikan multikultural yang berkaitan dengan aspek pengetahuan(cognitive goals) adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang bahasa dan budaya orang lain, dan kemampuan untuk menganalisis dan menerjemahkan perilaku kultural, dan pengetahuan tentang kesadaran perspektif kultural. Sedangkan tujuan pendidikan multikultural yang berkaitan dengan pembelajaran(instructional goals) adalah untuk memperbaiki distorsi, stereotipe, dan kesalahpahaman tentang kelompok etnik dalam buku teks dan media pembelajaran; memberikan berbagai strategi untuk mengarahkan perbedaan di depan orang, memberikan alatalat konseptual untuk komunikasi antar budaya; mengembangkan keterampilan interpersonal; memberikan teknik-teknik evaluasi; membantu klarifikasi nilai; dan menjelaskan dinamika kultural. (Zuriah, 2011)

 

  1. C.  Pendidikan Multikltural dengan Perspektif  Unity In Diversity

Pendidikan multikultural adalah konsep atau ide sebagai suatu rangkaian kepercayaan (set of believe) dan penjelasan yang mengakui dan menilai pentingnya keragaman budaya dan etnis dalam membentuk gaya hidup, pengalaman sosial, identitas pribadi dan kesempatan-kesempatan pendidikan dari individu, kelompok maupun negara (Banks & Banks, 2001).Pendidikan multikultural dapat dipahami sebagai proses atau strategi pendidikan yang melibatkan lebih dari satu budaya, yang ditunjukkan melalui kebangsaan, bahasa, etnik, atau kriteria rasial. Pendidikan multikultural dapat berlangsung dalam setting pendidikan formal atau informal, langsung atau tidak langsung. Pendidikan multikultural diarahkan untuk mewujudkan kesadaran, toleransi, pemahaman, dan pengetahuan yang mempertimbangkan perbedaan kultural, dan juga perbedaan dan persamaan antar budaya dan kaitannya dengan pandangan dunia, konsep, nilai, keyakinan, dan sikap (Aly, 2005).

MenurutAsy’arie, pendidikan multikultural adalah proses penanaman cara hidup menghormati, tulus, toleran, terhadap keanekaragaman budaya yang hidup di tengah masyarakat plural (Asy’arie, Kompas 3 September 2004). Sementara itu  Azyumardi Azra  mendefinisikan pendidikan multikultural sebagai pendidikan untuk atau tentang keragaman kebudayaan dalam merespons perubahan demografi dan kultur lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan demi secara keseluruhan. (Larasati, 2012, http://edukasi.kompasiana.com/2012/01/31).

Dari beberapa definisi tersebut diketahui bahwa pendidikan multikultural adalah pendidikan yang hendaknya diaplikasikan dalam masyarakat yang plural, seperti Indonesia.Pendidikan itu sangat diperlukan terutama oleh negara demokrasi baru seperti Indonesia, untuk melakukan rekosntruksi sosial dengan mengembangkan civic skill, yakni keterampilan menjadi warga dari masyarakat demokratis yang di antaranya mampu bersikap toleran dan mengakomodasi berbagai jenis perbedaan untuk kesejahteraan bersama.

Kondisi pendidikan di Indonesia yang masih diwarnai dengan warna dominan monokultur daripada multikultur membuat pendidikan Indonesia mengalami suatu kemunduran. Kemunduran yang dimaksud lebih terlihat dari segi  sosial dan budaya, dengan menghadapi berbagai krisis, seperti begitu mudahnya muncul prasangka, konflik, kekerasan dan saling menegasikan sesama anak bangsa (Maliki, 2010: 256 ). Sepanjang tahun 2012 saja, kita cukup banyak disuguhi berita terkait konflik atau tawuran antar warga seperti yang terjadi di Lampung, Jawa Timur dan sebagainya. Hal yang sama juga terjadi dalam dunia pendidikan, dimana  beberapa tawuran antar pelajar atau mahasiswa juga menghiasi pemberitaan nasional. Salah satu contohyang cukup menyita perhatian  besar adalah tawuran antar mahasiswa di Makassar atau  tawuran antar pelajar SMAN 6 Jakarta dan SMAN 70 Jakarta yang hingga menyebabkan seorang pelajar tewas.

Memprihatinkan, karena pemicu berbagai konflik dan tawuran antar pelajar tersebut biasanya hanyalah hal yang sebenarnya sepeleatau hal-hal yang kecil seperti  perbedaan pendapat, perbedaan kebiasaan, perbedaan bahasa atau perbedaan gaya hidup dan sebagainya. Hal yang sebenarnya sepelemenjadi potensi besar pemicu konflik dan pertentangan antar pelajar karena selama ini yang menjadi semangat pendidikan di Indonesia adalah semangat monokultur dan bukannya multikultur.  Oleh karena itu, pendidikan multikultur adalah suatu solusi karena memberikan suatu dasar yang benar yaitu mengajak melihat perbedaan sebagai sesuatu yang wajar (Maliki, 2010: 254).

Pendidikan multikultural di Indonesia hendaknyadilakukan dengan memperhatikan perspektif  pengelolaan pluralisme budaya yang ada di masyarakat, yang pada tataran teoritik terdapat dua perspektif, yaitu:

  1. Pendekatan convensionalism yang mengakui keanekaragaman identitas  budaya. Dalam hal ini masing-masing entitas budaya diberi hak membawa simbol-simbol dan lambang yang mereka  milikike ranah publik. Konsep kesatuan  dalam hal ini distruktur oleh keragaman budaya atau yang dikenal dengan unity in diversity.
  2. Perspektif deconvensionalism yang dalam hal ini harus ada penataan pengelolaan simbol-simbol askribtif di ruang publik. Simbol dan lambang-lambang yang direpresentasikan identitas atau budaya partikular tidak boleh di bawa ke ranah publik. Dalam interelasi dengan publik hanya  diperbolehkan memakai lambang atau simbol-simbol bersama. Konsep kesatuan kemudian dikenal dengan unity without diversity .

(Maliki, 2010 : 263)

Unity in diversity menjadi perspektif yang tepat dalam menerapkan  pendidikan multikultural di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena masyarakat Indonesia yang   bahkan sebelum terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah terdiri dari masyarakat yang berbeda-beda, baik secara horizontal (perbedaan suku bangsa, agama, adat istiadat atau tradisi dan unsur-unsur kedaerahan lainnya) maupun vertikal  (perbedaan yang berdasarkan kualitas atau kadarnya misalnya : dari aspek ekonomis, dari aspek pendidikan, dari aspek  sumber daya daerah serta dari aspek sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi) (Mutakindkk, 2004: 246).Hal inisecara tidak langsung menegaskan bahwa memang perbedaan menjadi identitas bangsa Indonesia yang sebenarnya. Meskipun perspektif ini juga dapat berpotensi melahirkan konflik dan prasangka antar etnis jika tidak dapat mengelolanya dengan benar. Oleh karena itu, pendidikan multikultural dengan prinsip unity in diversity dalam pendidikan Indonesia tetap dilandasi dengan prinsip nasionalisme.

Prinsip-prinsip nasionalisme menjadi  asas tujuan pendidikan nasional, karena mengandung nilai-nilai seperti:

  1. Unity  (kesatuan persatuan) lewat proses intergrasi dalam sejarah berdasarkan solidaritas nasional yang melampaui solidaritas, lokal etnis, tradisional.
  2. Liberty (kebebasan) setiap individu dilindungi hak-hakasasinya, kebebasan berpendapat, berkelompok, kebebasan dihayati dengan penuh tanggung jawab sosial.
  3. Equality (persamaan) hak dan kewajiban, persamaan kesempatan
  4. Berkaitan dengan prinsip ke-2 dan ke-3 ada prinsip kepribadian atau individualitas. Pribadi perorangan dilindungi hukum antara lain dalam hak milik, kontrak, pembebasan dari ikatankomunal dan primordial
  5. Performance (hasil kerja) baik secara individual maupun kolektif. Setiap kelompok membutuhkan rangsangan dan inspirasi untuk memacu prestasi yang dapat dibanggakan.

(Kartodirdjo, 1993 : 48)

 

  1. D.  Pendidikan Multikultural  pada Siswa di Sekolah

Implementasi pendekatan pendidikan multikultural di Indonesia, haruslah berdasarkan realita Indonesia dan kearifan lokal. Dalam makna luas dengan memperhatikan karakteristik bangsa dan budaya Indonesia sendiri. Dalam konteks implementasinya di Indonesia, pendidikan multilkultural itu dapat dilihat atau diposisikan sebagai berikut.

  1. Sebagai falsafah pendidikan; yaitu pandangan bahwa kekayaan keberagaman budaya Indonesia hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mengembangkan danmeningkatkan sistem pendidikan dan kegiatan belajar-mengajar di Indonesia guna mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur (berbarkat) dan bahagia dunia akhirat.
  2. Sebagai pendekatan pendidikan; yaitu penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan yang kontekstual, yang memperhatikan keragaman budaya Indonesia. Nilai budayadiyakini mempengaruhi pandangan, keyakinan, dan perilaku individu (pendidik dan peserta didik), dan akan terbawa ke dalam situasi pendidikan di sekolah dan pergaulan informal antar individu, serta mempengaruhi pula struktur pendidikan di sekolah (kurikulum, pedagogi dan faktor lainnya).
  3. Bidang kajian dan bidang studi; yaitu disiplin ilmu yang dibantu oleh sosiologi dan antropologi pendidikan menelaah dan mengkaji aspek-aspek kebudayaan, terutama nilai-nilai budaya dan perwujudannya (norma, etiket atau tatakrama, adat-istiadat atau tradisi dan lain-lain mencakup “manifestasi budaya” agama) untuk/dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan. Hasil telaah dan kajian ini akan dapat menjadi bidang studi yang diajarkan secara operasional (dan kontekstual) kepada para calon pendidik yang mungkin akan berhadapan dengan keragaman budaya (tidak harus untuk semua). Sebaliknya, “proses pendidikan yang multikultural” itu pun harus juga terus dikaji, ditelaahbaik efektivitas dan efisiensinya, maupun dan terutama kesesuaiannya dengan situasi dan kondisi Indonesia, dan ketepatan sesuai dengan hakekatnya.

(Zamroni, 2011; Amirin, 2012)

Sekolah memiliki makna ganda.Pertama, berarti suatu bangunan atau lingkungan fisik dengan segala perlengkapannya yang merupakan tempat untuk menyelenggarakan  proses pendidikan tertentu bagi kelompok manusia tertentu. Kedua, sekolah berarti suatu proses atau kegiatan belajar mengajar (Saripudin, 2010 :134). Jadi sekolah tidak sekedar tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar saja, namun termasuk proses belajar mengajar itu sendiri.

Sekolah juga dapat diartikan sebagai sebuah organisasi, yaitu organisasi yang mempunyai struktur tertentu yang melibatkan sejumlah orang dengan tugas melaksanakan suatu fungsi  untuk memenuhi  suatu kebutuhan.  Berbagai fungsi disediakan oleh sekolah, baik fungsi manifes maupun fungsi laten(Saripudin, 2010 :134). Terkait hal tersebut, pendidikan multikultural termasuk dalam kelompok fumgsi manifes sekolah, tepatnya  dalam hal transmisi kebudayaan.  Sekolah tidak hanya berfungsi untuk menambah pengetahuan baru, melainkan  juga berfungsi untuk meneruskan nilai dan sistem normatif, maka sekolah bertindak atas nama negara untuk menanamkan dalam populasi siswa versi ideal dari nilai-nilai masyarakat (Saripudin, 2010 :140).

Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, sekolah harus menjalani serangkaian langkah –langkah mulai dari  input (masukan), proses, output (luaran), hingga dapat memberikan outcomebaikbenefit (keuntungan) danimpact (dampak) yaitu masyarakat menerima perbedaan atau masyarakat multikultural. Pertama, “input” atau masukan yang dalam hal ini adalah kurikulum, sarana dan prasarana, juga sumber daya manusiayang meliputi seluruh pihak  atau material sekolah yang ada di sekolah seperti: kepala sekolah, guru, pegawai, dan murid-murid pria maupun wanita yang masing-masing memiliki kedudukan dan peranan (Nasution, 1999:2).Dalam hal ini, hendaknya sepertisumber daya manusia baik siswa, guru/pengajar, kepala sekolah, dan karyawan sekolahsaling berkontribusi menciptakaniklim akademik yang nyamandankondusif,  di dalam  maupun di luar proses kegiatanbelajar mengajar.

Kurikulum dariberbagai mata pelajaranyang diajarkan pada siswa baikkegiatan intrakurikulermaupunkegiatanekstrakurikulersiswaharusmemuat materi tentang multikultural. Mata pelajaran yang selama ini telah dilaksanakan sekolah-sekolah seperti Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) termasuk Sosiologi pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) telah mengajarkan materi khusus masyarakat multikultural, Bahasa Indonesia,  Pendidikan Agama  serta Kesenian dan muatan lokal. Kesenian dan muatan lokal ini sangatlah banyak jenisnya, seperti seni suara misalnyasiswa di sekolahdiperkenalkandengan lagu-lagu daerah di Indonesia.Kemudiandalamseni musik dengan diperkenalkannyasiswa di sekolahterhadap alat-alat musik daerah laindi Indonesia.Sementaraitudalamseni tari siswa di sekolahdiperkenalkandengan berbagai tarian dari daerah-daerah lain, seni gambar dengan menggambar baju danatau rumah adat khas daerah-daerah di Indonesia dan lain sebagainya. Mata pelajaran kesenian ini tidak saja memuat materi tentang masyarakatmultikultural namun sekaligus menunjukkan dan turut memelihara nilai-nilai kearifan lokal dari masing-masing daerah. Selain itujugadalammelaksanakankegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka,  kegiatankesenian (seni tari, seni musik dan seni menggambar) dansebagainyahendaknyasiswadisosialisasikandandiajarinilai-nilaipluralitas, keragaman (diversity) maupunmultikultural.

Kedua, keseluruhan input tersebut tidaklah cukup melainkan harus menjalani tahap selanjutnya yaitu “proses”. Dalam  tahap proses ini, sekolah berusaha mendukung diaplikasikannya pendidikan multikultural. Tahap ini dapat dikatakan sangat penting karena disinilah dimulai proses konstruksisosialmultikultural. Hal ini dilatarbelakangi oleh kelemahan  pendekatan paradigma behavioristik yang menyebabkan siswa mampu mengerjakan tindakan tertentu namun tidak memahami apa yang sesungguhnya ia lakukan (Maliki, 2010 : 25).

Teorikonstruksi sosial dariBergerdanLuckmann menyatakan bahwa terdapat tiga proses dialektisantara diri (the self) dengan dunia sosiokultural, yang meliputi :eksternalisasi, obyektivasi dan internalisasi. Eksternalisasi adalah penyesuaian diri dengan dunia sosiokultural sebagai produk manusia, obyektivasi adalah interaksi sosial dalam dunia intersubjektif yang dilembagakan atau mengalami proses institusionalisasi, dan internalisasi adalah individu mengidentifikasi diri di tengah lembaga-lembaga sosial dimana individu tersebut menjadi anggotanya.(Bergerdan Luckmann, 1966).Oleh karena itu,  pandangan konstruksi sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann diperlukan agar siswa tidak saja mampu bertindak atau melakukan kegiatan yang mengandung prinsip-prinsip multikultural, namun lebih dari itu karena mereka benar-benar memahami mengapa melakukannya dan memahami nilai-nilai sosialbudayadan agama yang ada didalamnya.

Contoh dari pengaplikasian teori ini adalah konstruksi sosial terhadap mata pelajaran agama. Dalam hal ini pemerintah melalui Undang-UndangNomor20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional  pasal 12 ayat 1, terkait hak peserta didik yang salah satunya,  mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dandiajarkan oleh pendidik yang seagama, yang berarti melakukan eksternalisasi pendidikan agama. Hal tersebut diikuti oleh sekolah-sekolah yang umumnya melakukan objektivasi dengan memasukkan pendidikan agama masing-masing siswa dalam kurikulum mereka dan berkedudukan sama seperti mata pelajaran lain, yaitu turut berkontribusi dalam komponen nilai rapor siswa. Selanjutnya, mata pelajaran agamapun diajarkan pada siswa-siswa di sekolah, sehingga pada akhirnya terjadi internalisasi dimana mereka menyadari bahwa saat mereka sekolah tidak saja akan mendapatkan pengetahuan dan nilai-nilai umum atau kognitif semata, namun juga mendapatkan pengetahuan dan nilai-nilai dalam agamanya yang dapat mereka praktekkan dalam kehidupan sehari-harinya.

Tahap ketiga adalah menghasilkan “output” yaitu luaranatauhasildaridisosialisasikannya dan diajarkannya prinsip-prinsip pendidikan multikultural, seperti nilai-nilai tentang saling menghormati dan menghargai, toleran terhadap keanekaragaman budayadan agama, dan lain sebagainya. Contoh nyata dari hal ini antara lain : saling memberikan ucapan Selamat Hari Raya keagamaan antar warga yang berbeda agama, menolong orang yang memang benar-benar membutuhkan tanpa memandang perbedaan agama, etnis, pendapat, aliran politik, gaya hidup dan sebagainya, juga termasuk menerima orang dengan segala macam latar belakangnya, bahkan bagi orang-orang yang mempunyai kemampuan yang berbeda atau difabel (different ability). Sehingga dapat menghasilkan “outcome” yang diharapkan yaitu menghasilkan generasi yang terbuka terhadap perbedaan. Pada akhirnya akan menimbulkan “dampak” masyarakat yangbenar-benar multikultural atau menghargai dan dapat menerima perbedaan-perbedaan, tidak sekedar wacana namun realitas yang nyata adanya.

 

 

 

  1. E.  Penutup

Pendidikan multikultural telah menjelma menjadi kebutuhan yang begitu urgent untuk segera dipenuhi dalam suatu masyarakat yang diwarnai  kemajemukan atau keragaman seperti masyarakat Indonesia.  Pendidikan multikultural dengan perspektif unity in diversityperlu dikembangkan dan diaplikasikan dalam kehidupan siswa di sekolah-sekolah. Untuk mewujudkannya, berbagai tahapan harus dilalui, dan yang terpenting adalah tahap “proses” yang memuat  bahwa konstruksi sosial melewati proses dialektis yaitu : eksternalisasi, objektivasi dan internalisasi.

Pendidikanmultikultural di Indonesia mengupayakanagar nilai-nilaipluralitas, keberagaman (diversity) danmultikulturaldisosialisasikandandiajarkankepadasiswadisekolahsehinggasiswadapatmemahami, menghargaidanmemanfaatkanuntukkepentinganindividu, keluarga, sekolah, lingkungansekitarmaupunmasyarakatluasberlandaskanBhinneka Tunggal IkadanfalsafahPancasila.

Untukmengimplementasikanpendidikanmultikultural di sekolahperlumeningkatkankapasitassumberdayamanusia di sekolahataulembagapendidikanterutamapendidikdancalonpendidiksiswa di sekolahdalamkaitanyadengan proses kegiatanbelajarmengajarpendidikanmultikultural. Selainituperludilakukanpenelitian-penelitian yang mengkajinilai-nilaipluralitas, keberagaman (diversity) danmultikultural di Indonesia untukpendidikandalamrangkapengembangankurikulum.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Aly, A. 2005. “Pendidikan Multikultural dalam Tinjauan Pedagogik. Makalah dipresentasikan pada Seminar Pendidikan Multikultural sebagai Seni Mengelola Keragaman, yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial (PSB-PS). Universitas Muhammadiyah Surakarta. Sabtu, 8 Januari 2005.

Amirin, Tatang M. 2012.ImplementasiPendekatanPendidikanMultikulturalKontekstualBerbasisKearifanLokal Di Indonesia.Jurnal Pembangunan Pendidikan: FondasidanAplikasi. Volume 1, Nomor 1, Juni, 2012

Asy’arie, Musa. 2004. Pendidikan Multikultural dan Konflik Bangsa. Kompas Cetak, 3 September 2004.http://www.ui.ac.id/download/kliping/030904/Pendidikan_Multikultural_dan_Konflik_Bangsa.pdf.Diakses 15 Februari 2013.

Banks, James A dan Banks, C.A.M. (Eds). 2001. Handbook of Research on Multicultural Education. New York: MacMillan.

Banks, James A. 2002. An Introduction To Multicultural Education. Boston: Allynand Bacon.

Banks, James A. 2007. Educating Citizens In A Multicultural Society. New York:Teachers College Columbia University.

Banks,James A. 2008. “ Diversity, Group Identity, and Citizenship Education in a Global Age.” Educational Researcher: An Official Journal of The American Educational Research Association, Vol. 37, No. 3, April 2008, pp 129-139.

Berger, Peter L dan Thomas Luckmann. 1966. The Social Construction Of Reality : A Treatise It’s The Sociology Of Knowledge. Garden City New York : Anchor Books.

Gorski, Paul C. 2010. “The Challenge Of Defining ‘Multicultural Education’.” .www.edchange.org/multicultural/initial.html.Diakses15 Februari 2013.

Kartodirdjo, Sartono. 1993. Pembangunan Bangsa.  Yogyakarta : Aditya Media

Larassati, Minten Ayu. 2012. Pengertian Pendidikan Multikultural.http://edukasi.kompasiana.com/2012/01/31/pengertian-pendidikan-multikultural-435284.html. Diakses 15 Februari 2013.

Maliki, Zainuddin. 2010. Sosiologi Pendidikan. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

Mutakin, Awan, Dasim Budimansyah , Gurniawan Kamil Pasya. 2004.  Dinamika Masyarakat Indonesia. Bandung :PT. Genesindo

Nasution, S. 1999. Sosiologi Pendidikan. Jakarta : Bumi Aksara

Saripudin, Didin. 2010. Intepretasi Sosiologis Dalam Pendidikan. Bandung : Karya Putra Darwati

Sunarto, Kamanto, Heng, RusselHiang-Khng, Saifuddin, Achmad F (Eds). 2004. Multicultural education in Indonesia andSoutheast Asia.Depok: JurnalAntropologi Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Zamroni. 2011. PendidikanDemokrasiPadaMasyarakatMultikultural. Yogyakarta:Gavin KalamUtama.

Zuriah, Nurul.2011.Model PengembanganPendidikanKewarganegaraanMultikulturalBerbasisKearifanLokalDalamFenomenaSosialPascaReformasi Di PerguruanTinggi. JurnalPenelitianPendidikanUniversitasPendidikan Indonesia.Vol. 12 No. 2.Oktober 2011.

 

Dr. Argyo Demartoto, M.Si lahir di Metro, 25 Agustus 1965, menamatkanpendidikan S1, S2, dan S3 ProgramStudiSosiologiUniversitasGadjahMada. StafpengajarJurusanSosiologiFakultasIlmuSosial Dan IlmuPolitikUniversitasSebelasMaretinimenulisbuku :Menyibak Sensitivitas Gender dalam Keluarga Difabel (UNS Press, 2005), Pelayanan Sosial Non Panti Bagi Lansia Suatu Kajian Sosiologis       (UNS Press, 2006), Mosaik Dalam Sosiologi (UNS Press, 2007), Kebutuhan Praktis Dan Strategis Gender Menyoal TKW Indonesia yang Akan Dikirim Keluar Negeri(UNS Press, 2009), Pembangunan Pariwisata Berbasis Masyarakat(UNS Press, 2010).Penelitian :Masculinities and Violence in Indonesia and India, bersama Pamela Nilan, Alex Broom, John Germov, KR Nayar (Australian Development Research Awards AUSAID, 2009-2011). Artikel ilmiah dalam jurnal internasional yaitu Young Men and Peer Fighting in Solo Indonesia bersamaPamela Nilan, Agung Wibowo dalam Men and Masculinities,Oktober 2011. Vol.14(4) pp. 470-490; Patriarchal Residues in  Indonesia: Respect Accorded Senior Men by Junior Men bersama Pamela Nilan dalam European Journal of Social Sciences Vol. 31 No. 2 (2012) pp. 279-293 dan Need-Based Street Children Management In Surakarta City of Central Java Province of Indonesia dalamAsian Social ScienceVol.8 No.11, September 2012.pp 107-118.