TEORI-TEORI TENTANG TINDAK KEKERASAN ANTAR/LINTAS ETNIK

TEORI-TEORI TENTANG TINDAK KEKERASAN

ANTAR/LINTAS ETNIK

Dr. Argyo Demartoto, M.Si

 

Berbagai tindak kekerasan antar/lintas etnik dapat terjadi setiap saat terutama di suatu kawasan, wilayah, kota atau negara yang terdiri dari beragam Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Realita keanekaragaman (pluralisme) dari berbagai perbedaan tersebut ada kalanya menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan antar/lintas etnik.

Setidaknya ada tiga kelompok teori mengenai tindak kekerasan antar/ lintas-etnik seperti penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh satu kelompok etnik terhadap kelompok etnik namun tidak senantiasa menghasilkan kekerasan etnik secara kolektif.

  1. Teori pertama tentang mekanisme terjadinya tindak kekerasan antar/lintas etnik dari James D. Fearon dan David D Laitin.

Menurut Fearon dan Laitin (1996) ada dua mekanisme yang berperan besar untuk terjadinya tindak kekerasan antar/lintas etnik.

  1. Mekanisme pertama adalah spiral equilibria. Ketika satu tindak kekerasan antar/lintas-etnik terjadi, awalnya hal ini memang mengundang kelompok etnik korban melakukan hukuman secara indiskriminatif terhadap seluruh anggota kelompok etnik pelaku. Hal ini dimungkinkan karena kelompok etnik yang anggotanya men­jadi korban tidak mengenal pelaku. Tanpa atau dengan pelawanan kelompok pelaku, ke­kerasan etnik memang terjadi. Dan dengan pengalaman kekerasan etnik tersebut, seiring waktu, ketika kembali terjadi tindak kekerasan antar/lintas etnik, kedua kelompok etnik yang terlibat berusaha menahan diri. Bila penghukuman massal semacam ini terus dilakukan, maka sebagai akibat akumulasi reaksi berantai dari para korban yang tidak bersalah di masa lalu, kekerasan etnik berikutnya akan lebih besar, dan bila masih terus terjadi akan menjadi jauh lebih besar lagi, demikian seterusnya berkembang secara spiral.
  2. Mekanisme kedua adalah in-group polic­ing equilibria. Menyadari bahwa tindak kekerasan antar/lintas-etnik senantiasa terjadi, suatu masyarakat yang bersifat multi-etnik, kemudian membuat kesepakatan bahwa yang berhak melakukan penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan antar/lintas-etnik adalah hanya kelompok etnik di mana pelaku menjadi anggotanya. Karena kelompok inilah yang dianggap paling mengetahui identitas pelaku. Dengan cara ini kelompok etnik yang anggotanya menjadi korban tidak lagi terdorong untuk menerapkan sanksi hukuman secara tidak pandang bulu. Sebagai akibatnya, kekerasan etnik dapat dihindarkan.
    1. Teori kedua tentang syarat-syarat terjadinya tindak kekerasan kolektif (kekerasan etnik) dari Roger V Gould (1999)

Menurut Gould, dalam suatu masyarakat senantiasa terjadi tindak pembunuhan. Namun yang menarik tidak setiap pembunuhan merangsang terjadinya tindakan balasan secara kolektif dari pihak kelompok korban. Penelusurannya di Corsica menunjukkan bahwa kekerasan kolektif baru akan terjadi bila tindak pembunuhan memenuhi tiga syarat berikut:

  1. Pertama, satu pihak yang berselisih bertindak sebagai kelompok sejak awal. Tindakan ini memberikan pesan yang mengundang agar kelompok yang anggotanya menjadi korban untuk bertindak serupa.
  2. Kedua, masih bertalian erat dengan itu bahwa kegagalan satu kelompok untuk meyakinkan lawannya untuk mengundurkan diri. Ada kalanya pembunuhan sejak awal sengaja dikesankan memang dilakukan oleh kelompok dengan harapan mereka dapat meyakinkan kelompok yang anggotanya menjadi korban bahwa pihak pertama merupakan kelompok yang solid dan lebih kuat. Karena itu, pihak kedua harus memperhitungkan resikonya bila mereka ingin melakukan pembalasan secara kolektif. Bila kelompok yang disebut terakhir ini dapat diyakinkan, maka kekerasan kolektif jelas tidak akan terjadi.
  3. Ketiga, tuntutan situasi kritis di mana satu pihak tidak memiliki pilihan lain kecuali melawan secara kolektif.

Lebih jauh, Gould juga mengatakan bahwa ketiga syarat yang mengubah tindak pembunuhan individual menjadi kolektif itu akan berlaku efektif dalam situasi berikut ini:

  1. Ketidakmampuan negara dalam menyelesaikan perselisihan;
  2. Adanya pakta pertahanan bersama di antara berbagai kelompok;
  3. Keberlakuan norma loyalitas kelompok;
  4. Adanya reputasi sebagai kelompok yang memiliki solidaritas tinggi.

Mengingat hal itu, tidaklah mengherankan bila Gould tiba pada kesimpulan bahwa kekerasan kolektif merupakan insiden yang jarang terjadi. Satu aspek yang paling ditekankannya adalah fakta betapa sulitnya mekanisme dalam suatu kelompok untuk menggalang solidaritas. Ketika dihadapkan pada biaya, imbalan dan resiko yang mungkin terjadi, tidak semua anggota terdorong untuk terlibat dalam kekerasan kolektif.

  1. Teori ketiga tentang kepemilikan asosiasi intra komunal dan asosiasi inter komunal di suatu wilayah yang diajukan oleh Ashutosh Varshney (2000/01/02).

Tindak kekerasan antar/lintas-etnik dapat terjadi setiap saat. Namun menurut pengamatannya di wilayah perkotaan India, kekerasan etnik hanya terjadi di kota-kota tertentu, tetapi tidak terjadi di kota-kota lainnya. Di wilayah yang banyak memiliki asosiasi intrakomunal (eksklusivisme menurut etnik dan agama), gosip dan desas-desus mendorong terjadinya mobilisasi massa untuk merusak dan membunuh. Sedangkan, di wilayah yang banyak memiliki asosiasi inter-komunal (bersifat inklusif atau cross-cutting) kecenderungan semacam itu tidak ada. Berbagai asosiasi mulai dari klub hobi hingga partai politik bahu-membahu mematikan berita yang tidak benar, membangun komunikasi, dan menjalankan perdamaian.

 

KESIMPULAN :

Terlepas dari perbedaan penjelasan ketiga teori di atas, ada beberapa kesamaan menyolok.

1.     Pertama, ketiganya memberi penekanan bahwa kekerasan etnik adalah hanya satu fase ekstrim dari kehidupan hubungan antar etnik yang didominasi oleh perdamaian etnik.

2.     Kedua, ketiganya memberi penekanan pada peran masyarakat dalam membina perdamaian etnik, kalau tidak dapat dikatakan mengabaikan peran negara sama sekali.

3.     Ketiga, teori-teori tersebut mengasumsikan bekerjanya prinsip rasionalisme dalam cara berpikir para anggota kelompok etnik.

 

Referensi

Fearon, James D. & Laitin, David D. 1996. “Explaining Interethnic Cooperation” in American Political Science Review Vol 90 No. 4 December 1999

 

Fearon, James D. & Laitin, David D. 2000. “Violence and the Social Construction of Ethnic Identity” in International Organization 54, Autum, IO Foundation and The Massachusetts Institute of Technology.

 

Gould, Roger V. 1999. “Collective Violence and Group Solidarity: Evidence From A Feuding Society” in American Sociological Review, Vol 64 June 1999

 

Varshney, Ashutosh. 2001 “Ethnic Conflict and Civic Life: Hindus and Muslims in IndiaBook Draft. Forthcoming Yale University Press.

 

Varshney, Ashutosh. 2001 “Ethnic Conflict and Civic Society: India and BeyondWorld Politics 53. April 2001

 

_____, 2002 “The Local Roots of India’s Riots”. Far Eastern Economic Review March 21th